Pria ini Ditangkap Polisi Gara Gara Selingkuhannya Hamil Bukan Dinikahi Tapi Malah Dibunuh


via: id.beritayahoo.com

Palingseru.com – Jika sudah berani berbuat, maka seharusnya juga berani bertanggungjawab. Tapi kenyataan tak seindah itu.

Berbanding balik, kebanyakan pria justru ingin lari dari tanggungjawab setelah menghamili wanitanya, entah itu pacarnya ataupun selingkuhannya.

J, pria 51 tahun di Sumatera Utara ini termasuk diantaranya.

Bahkan kejinya lagi, J turut menghabisi nyawa selingkuhannya, N, setelah mendapati kabar kehamilan tersebut.

Saat itu, Rabu malam, 4 Agustus 2021, pelaku dan korban awalnya berniat mendatangi paranormal di Kabupaten Labuhan Batu Utara. Tujuannya, korban ingin meminta penglaris usaha.

Namun paranormal sedang tidak berada di tempat.

“Saat itu pelaku ada niat untuk memancing. Guna menghabiskan waktu menunggu paranormal kembali ke rumahnya,” ungkap Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan.

Tapi hingga pukul 22.00 WIB, paranormal juga belum datang. Lalu di momen ini, korban menyampaikan bahwa dirinya sedang mengandung anak pelaku, dan meminta pertanggungjawabannya.

“Pelaku tidak terima penjelasan tersebut dikarenakan korban dan pelaku sudah 1 tahun tidak berkomunikasi. Sehingga terjadilah pembunuhan tersebut,” kata Kapolres.

Melansir viva.co.id, J mengeksekusi korban dengan cara memiting leher dari arah belakang, kemudian melilitkan tali tas sandang yang dibawa korban sampai korban tidak berdaya. Selanjutnya, jenazah korban dibuang di Pinggiran Aliran Sungai Aek Natas, Desa Ujung Pandang.

Sementara pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil rental yang telah disewanya. Tapi dikarenakan mengantuk, pelaku lebih dulu beristirahat di SPBU Negeri Lama sebelum akhirnya mengembalikan mobil dan berangkat menuju Pekan Baru untuk melarikan diri.

Namun belum sempat melarikan diri, pelaku keduluan tertangkap aparat kepolisian pada Kamis (5/8/2021) sore pukul 17.00 WIB.

“Dia ditangkap saat menunggu bus yang lewat menuju ke Pekan Baru. Pelaku diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Labuhan Batu,” ujar Kapolres.

Pelaku disangkakan Pasal 340 Jo dan pasal 338 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Like it? Share with your friends!