PalingSeru – Seorang pria tega menghabisi nyawa wanita bertato bungan dengan cara yang tragis karena tidak bisa melakukan hubungan intim. Pria itu kesal saat ia meminta uangnya kembali namun ditolak oleh korban.
Pria bernama Iqbal Akhmad Romadoni (23) itu langsung menusuk SS (20) sebanyak 65 kali. Kemudian pada Senin (16/8/2021), jasad SS ditemukan mengambang di Sungai Cidurian dengan kondisi tertutup selimut.
Dari hasil otopsi, ditemukan bekas luka di bagian dada korban. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan Polisi sudah meminta keterangan pada keluarga SS. Ternyata SS sudah dua bulan tidak berkomunikasi dengan keluarganya.
“Sudah (dimintai keterangan) kakaknya yang di Garut,” ujar AKBP Rudy Trihandoyo seperti dikutip dari Tribun Jabar.
SS merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK) online. Saat dihubungi oleh pelaku melalui aplikasi pada pukul 04.30 WIB, 12 Agustus 2021, kemudan SS pergi ke rumah pelaku di di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
“Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian,” ujar Kombes Aswin Sipayung.
Saat hendak melakukan hubungan intim, keduanya malah terlibat cekcok. Saat itu diketahu bahwa pelaku tidak bisa berhubungan intim lantaran tidak bisa ereksi. Karena hal itu, SS kemudian meminta uang ganti untuk ongkos pulang.
“Jadi tersangka tak bisa berhubungan intim ( tidak bisa ereksi ). kemudian korban meminta uang ganti Rp100 ribu untuk ongkos taksi,” kata Kombes Pol Aswin Sipayung.

SS sempat menggigit tangan pelaku. Kemudian pelaku membalasnya dengan menusuk korban dengan menggunakan pisau. Pelaku menusuk korban sebanyak 65 kali pada bagian dada.
Setelah korban tidak bernyawa, pelaku kemudian membungkus korban menggunakan selimut dan seprai. Kombse Pol Aswin Sipayung mengatakan bahwa pelaku membiarkan jasad korban dirumahnya beberapa waktu sebelum membuangnya.

Hinga pada pukul 18.30 WIB pelaku membawa korban dengan menggunakan gerobak pasir. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai,” katanya.