Gara Gara Keseringan Nonton Film Dewasa di Medsos, Remaja di Aceh ini Sampai Nekat Hamili Kakak Kandungnya Sendiri


gambar ilustrasi via: tribunnews.com

Palingseru.com – Entah kalimat apa yang bisa dituangkan pada kejadian ini. Perbuatannya sungguh-sungguh bikin geleng kepala dan ngelus dada, terutama bagi para orangtua.

Ya, dengan adanya kejadian berikut ini, orangtua harus semakin ekstra waspada terhadap anak-anak. Karena jika lalai saja dari pengawasan, bisa-bisa anak melakukan perbuatan tidak pantas, seperti apa yang dilakukan K, remaja 15 tahun di Pidie, Aceh.

Akibat keseringan menonton film dewasa, K nekat menyetubuhi kakak kandungnya sendiri, NJ (19).

Kapolres Pidie AKBP Padi SIK MH menerangkan, perbuatan tak senonoh itu berlangsung pada Januari 2020, saat NJ tidur siang di dalam kamarnya. Dari luar, masuk K yang kemudian mengajak NJ berhubungan badan sembari mengancam akan melaporkan kakaknya pada lelaki T bila menolak.

NJ yang takut lantas mengiyakan permintaan adiknya, dan sejak itu keduanya sering melakukan hubungan badan di rumah mereka di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro.

Bejatnya lagi, pada Oktober 2020, sang adik yang seolah merasa belum puas lalu mengajak rekannya berinisial M yang sudah berusia 22 tahun.

Mereka lantas melakukan hubungan badan bertiga atau threesome.

“K ketagihan melakukan hubungan badan dengan kakaknya karena sering menonton film dewasa di media sosial (medsos),” kata Kapolres.

Tidak hanya M, sang adik juga mengajak rekan lainnya yang tinggal dalam kecamatan sama, yakni WH (21) serta satu anak laki-laki berusia 15 tahun.

“Lima pelaku (termasuk NJ) diduga terlibat perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie,” tutur Kapolres.

Terungkap dan diamankannya para tersangka ini setelah NJ melahirkan seorang anak. Warga gampong yang marah karena NJ melahirkan tanpa suami dan menabur aib di gampongnya lantas melaporkan ke Polsek Peukan Baro, bahkan turut mengusir keluarga NJ pada Jumat (27/8/2021), dilansir Tribunnews.com.

Sementara para pelaku tidak hanya dikenai sanksi pidana, namun juga hukum cambuk masing-masing 100 kali, sesuai hukum syariat yang berlaku di Aceh.

“Kita imbau kepada orangtua supaya anaknya dijaga dan anak-anak harus banyak menimba ilmu agama,” imbau Kapolres.


Like it? Share with your friends!