Palingseru.com – Kasus tak biasa ini terungkap setelah adanya laporan masuk ke Polres Rembang.
Adalah IC, selaku pelapor.
IC melaporkan atasannya, BA, kepala sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) karena telah memakai identitasnya atau memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA) untuk bisa menikah lagi dengan suami barunya, AK.
“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, SC dan BA mempunyai ide untuk memalsukan identitas BA dengan memakai data orang lain,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan.
Adapun SC mengizinkan istrinya untuk menikah lagi karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.
Hingga akhirnya dia mencarikan calon suami baru untuk sang istri melalui aplikasi MiChat. Dari aplikasi tersebut, SC kemudian mendapatkan calon untuk istrinya yang tak lain, AK.
“Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu,” lanjut Kapolres.
Kepada AK, BA mengaku masih perawan dan belum pernah menikah. Dan dari perkenalan itu, keduanya yang sudah merasa saling cocok memutuskan untuk berpacaran selama dua pekan hingga kemudian menikah.
Selama tiga bulan menikah, BA berhubungan badan dengan AK setiap hari. Dan siang harinya BA pulang ke rumah untuk selanjutnya berhubungan badan dengan SC, sebagaimana dilansir TribunJakarta.com.
Kini, BA dan suaminya SC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.