Palingseru.com – Tak bisa melawan, tersangka pembunuhan terhadap ketiga putri kandungnya ini hanya bisa pasrah mengikuti instruksi petugas sebelum dieksekusi mati di depan umum dengan menggunakan senapan serbu Kalashnikov AK-47.
Dikutip news.okezone.com, tersangka pembunuhan itu adalah Ali Abdullah al-Noami, 40 tahun. Dia dinyatakan bersalah membunuh ketiga putrinya yang masih di bawah umur, yakni Malak (14 tahun), Raghad (12 tahun), dan Rahaf (7), dengan cara menenggelamkan mereka di tangki air, imbas dari pertengkaran dengan istrinya.
Negeri Yaman, tempat dia tinggal sendiri sudah lama melegalkan eksekusi publik. Hukuman mati ini berlaku untuk berbagai kejahatan yang melanggar ajaran agama, termasuk pembunuhan, penculikan, pemerkosaan, perzinahan, dan homoseksualitas.
Dan metode hukuman mati yang diterapkan tidak hanya menggunakan senjata api, tapi juga parang atau pedang dalam hukum pancung.
Ali yang telah dinyatakan meninggal oleh petugas medis pun langsung dibungkus dengan kantong jenazah berwarna putih, yang kemudian dibawa oleh tentara berseragam kamuflase.
Dalam eksekusi publik itu, bukan hanya Ali saja, namun ada dua terpidana pembunuh anak lainnya, Abdullah Ali al-Mukahali, 38 tahun, dan Mohammed Abdullah Arman, 33 tahun.