Pengemudi Mobil ditilang Polisi gegara Angkut Sepeda di dalam Kendaraan. Kejadian ini direkam Video dan Viral di Media Sosial


via: detik.com

Palingseru.com – Unggahan video pribadi salah seorang warganet sukses menarik perhatian khayalak pengguna media sosial lainnya. Bahkan dengan cepat, video itu menuai ribuan komentar dan menjadi viral.

Pasalnya, ada insiden tak biasa yang terekam dalam video tersebut. Dimana si pengemudi mobil menyoroti seorang polisi bernama Rizki yang sedang menilangnya lantaran mengangkut sepeda di dalam mobil.

“Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara (Soekarno-Hatta, Tangerang). Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih,” ujar si pengemudi mobil di balik video, dilansir news.detik.com.

Rizki kemudian menjelaskan kesalahan yang dilakukan sang pengemudi mobil.

“Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat (khusus atau bracket) di sini,” katanya sambil menunjuk bagian bagasi belakang mobil.

“Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang,” timpalnya.

Sang pengemudi mobil yang terheran-heran pun langsung menanyakan pasal yang akan dikenakan padanya.

“Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah,” jawab Rizki.

Setelahnya pengemudi mobil menjelaskan bahwa dirinya mengangkut sepeda di dalam mobil karena ingin memperbaikinya. Namun oleh petugas polisi tersebut, ia tetap dilakukan penilangan.

“Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya,” ucapnya.


Like it? Share with your friends!