Para Siswa SMP ini Demo Temannya yang Menikah Dini dan Menolak KUA Nikahkan Anak di Bawah Umur


via: today.line.me

Palingseru.com – Fenomena sosial (pernikahan usia dini) masih saja terjadi walau sudah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah cukup umur.

Bahkan masa pandemi Covid-19 ini adalah masa dimana terjadi lonjakan angka pernikahan dini di Indonesia.

Fakta miris ini pun akhirnya tidak hanya membuat pihak terkait turun tangan, tetapi juga para pelajar, seperti yang baru-baru ini dilakukan pelajar SMP Negeri -1 Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.

Mereka beramai-ramai turun ke jalan, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) dan juga Kantor Bupati Bursel untuk menyuarakan penolakan terkait pernikahan teman se-pelajar atas nama NK, 15 tahun.

“Hal ini dilakukan lantaran teman mereka, NK yang merupakan anak Ketua MUI Kabupaten Bursel, Ustadz Ambo Intan Karate diketahui sudah dinikahkan oleh orangtuanya dengan seorang Ustadz dari salah satu Pondok Pesantren Tangerang Selatan,” demikian laporan media setempat mengenai aksi demo pelajar SMP tersebut, dilansir dari today.line.me.

Dengan digelar demo, para pelajar berharap KUA, DPRD, dan Pemda Bursel dapat melihat masalah yang dialami oleh teman sebaya mereka, dan mengambil langkah bijak dengan memanggil, menegur serta memberi sanksi pelanggaran kepada siapapun yang terlibat dalam praktek pernikahan anak di bawah umur.


Like it? Share with your friends!