PalingSeru – Seorang warga Desa Lidah Besi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan istrinya ke aparat kepolisian karena dua kali hamil saat ia merantau ke kalimantan.
“Kasus itu dilaporkan ke Polres pada 15 November 2021 kemarin, dengan Nomor LP/71/XI/2021/SPKT/RES RNT/NTT, ” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Jumat (19/11/2021) pagi.
MR (42) merantau ke Kalimantan Barat bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan kelapa sawit sejak tahun 2015 lalu. Pada Agustus 208, ia mendapatkan kabar bahwa sang istri, RF sedang hamil. Ia mendapatkan informasi dari saudarinya, NR.
Kemudian, MR menghubungi istrinya dan menanyakan hal tersebut. Saat ditanya, RF mengaku sedang hamil dengan pria berinisial SB. Lantas, MR pun langsung terbang dari Kalimantan Barat menuju Rote Ndao.
“Setelah tiba di rumah, ternyata benar istrinya telah hamil. MR akhirnya memaafkan istrinya dan menerima kehadiran anak yang dikandung istrinya,” kata Anam.
Anam melanjutkan bahwa MR memasukan nama hasil hubungan gelapnya ke kartu keluarga. Kemudian, ia kembali ke Kalimantan Barat untuk bekerja. Lagi-lagi, pada Agustus 2021 ia menerima kabar bahwa istrinya hamil lagi.
Karena merasa kesal, MR akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Rote Ndao dengan dugaan perzinahan. Kini kasus ini sedang ditangani penyidik Reskrim Polres Rote Ndao.
“Sementara sudah periksa saksi korban dan direncanakan sesuai surat panggilan saksi, besok akan dilakukan pemeriksaan dua orang saksi lagi,” ujar Anam.