PalingSeru – Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhaadap 12 santiwati kini mendekam di Rutan Kelas 1 A Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat. Dari daata Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, pra korban ternyata berjumlah 21 orang.
Diketahui bahwa seluruh korban masih di bawah umur yakni berusia antara 13 hingga 17 tahun. Herry sudah ditahan di Rutan Kebonwaru sejak 21 September 2021. Ia didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Herry juga didakwa Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kepala Rutan 1 Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan bahwa Herry ditempatkan dalam satu sel tahanan bersama para pelaku kriminal lainnya. Selama kurang lebih 2 bulan di sel, Herry ditempatkan bersama begal dan pelaku pencurian lainnya.
“Saya mengobrol dengan yang bersangkutan, ‘Apa ada yang intervensi di rutan 1 Bandung?’, jawabannya tidak. ‘Tidak ada, Pak, kita sepeti biasa, ke musala, salat’. Dengan tahanan yang lainna sama. Hak dan kewajibannya sama,” ujar Riko.