Polisi tidak menilang pengendara mobil-mobil mewah yang sengaja berhenti di Tol KM 02.400 Andara (Jalan Tol Depok-Antasari), Minggu (23/1/2022).
Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, sesuai aturan, harusnya para pengendara mobil mewah itu ditilang karena melanggar aturan terkait larangan berhenti di jalan tol.
Para pengendara itu melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Namun, polisi memutuskan tak mengenakan sanksi tilang karena para pengendara mobil mewah itu kooperatif saat diminta membubarkan diri.
“Harusnya kena (tilang), cuma karena tadi kooperatif. Nurut diarahkan,” kata Sutikno.
Oleh karena itu, para pengendara mobil mewah itu hanya diberikan teguran.
“Ditegur (saja), karena memang begitu polisi datang, sudah mau membubarkan diri,” ujar Sutikno.
“Yang penting tidak mengulangi lagi,” sambungnya.
Adapun mobil-mobil mewah itu sengaja berhenti di Tol KM 02.400 Andara, Minggu sekitar pukul 10.45 WIB untuk keperluan sesi dokumentasi.
“(Mereka) sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain,” ujar Sutikno.
Akibatnya, arus lalu lintas di dalam tol tersebut sempat terhambat lantaran konvoi mobil-mobil mewah yang berhenti menghalangi arus kendaraan lain.