Pria berinisial MB (34) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebagai tersangka terkait bocah 10 tahun penderita leukemia tewas usai diperkosa pada Desember 2021 lalu. Ironisnya, MB merupakan ayah tiri korban.
Kasus ini berawal saat korban dilarikan ke rumah sakit pada Desember 2021 lalu karena penyakit leukemia. Korban kemudian meninggal pada 24 Januari 2022 akibat penyakitnya itu.
Di samping penyakit leukemia, korban juga dicurigai jadi korban kekerasan seksual karena mengalami pendarahan pada area kemaluannya. Akibatnya, ibu korban Heidy Said membuat laporan polisi pada 28 Desember 2021.
Polisi Sempat Kesulitan Mengungkap Dugaan Pencabulan
Polisi sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Oleh sebab itu, ibu korban dan bahkan terduga pelaku MB terus mendesak kepolisian agar mengungkap kasus ini.
Ibu korban juga sempat mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris terkait kasus kematian putrinya. Hal ini dilakukan karena kasus yang dilaporkannya ke polisi tidak kunjung menemui titik terang.
“Memang niat, sudah dari lama saya DM (di Instagram) ke Bang Hotman,” kata Heidy saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (17/9/2022).
Heidy menjelaskan bahwa pihak Hotman Paris sudah mengkonfirmasi permintaannya. Menurut dia, mereka diminta Hotman Paris untuk mengirimkan bukti laporan polisi.
“Iya sudah direspons oleh Bang Hotman. Terus tadi saya ditelepon sama asisten pribadi Bang Hotman minta laporan polisi yang ada sama saya,” ujarnya.
Dia mengaku senang karena kasus kematian anaknya bisa disorot dan hendak ditangani Hotman Paris. Namun, keluarga diminta untuk bersabar.
“Disuruh sabar, karena Bang Hotman akan tangani,” imbuh Heidy.
Pelaku Ternyata Ayah Tiri Korban
Setahun berlalu, polisi kemudian mengumumkan pria MB alias ayah tiri korban sebagai tersangka kasus ini. Ironisnya, pria MB yang selama ini ikut mencari keadilan untuk putrinya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, olah TKP kemudian keterangan ahli penyidik menetapkan MB sebagai tersangka. Ini adalah papa tiri, orang tua tiri korban,” ucap Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Polresta Manado, Selasa (21/2/2023).
Setyo menjelaskan, MB ditangkap hingga ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara. Penetapan tersangka setelah alat bukti berupa hasil visum korban keluar dan memeriksa 18 saksi.
“Pemeriksaan 18 orang saksi, yang terdiri ibu korban, keluarga terhadap keluarga yang lain, termasuk keluarga dekat. Melakukan pemeriksaan juga terhadap tetangga di mana dia tinggal dengan ortunya,” tuturnya.
Menurut Setyo, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kelurahan di rumah korban di Kelurahan Malendeng, Kota Manado, Sulut, pada 28 Desember 2021. Modus pelaku yakni memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Namun Setyo tidak merinci terkait kronologi aksi bejat pelaku terhadap korban. Dia beralasan kasus ini masih didalami lebih lanjut.
“Ada beberapa temuan, tapi itu menjadi kepentingan proses penyidikan,” imbuhnya.
Setyo menegaskan, MB ditetapkan tersangka dijerat kasus pencabulan usai melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.
Ibu Korban Kecewa Suaminya Jadi Tersangka
Terungkapnya terduga pelaku pemerkosaan tak membuat Heidy Said menjadi senang. Dia justru mengaku kecewa usai suaminya atau ayah tiri korban itu jadi tersangka.
“Pasti saya kecewa, seakan-akan dijajah di negara sendiri. Saya datang minta keadilan, tapi kenyataannya seperti ini,” kata Heidi saat ditemui detikcom di kediamannya di Kelurahan Malendeng, Manado, Rabu (22/2).
Heidy beranggapan ada kejanggalan dalam penetapan tersangka dalam kasus itu. Dia lantas menuding terduga pelaku pemerkosaan anaknya adalah tetangganya inisial FR dan AK yang sempat juga dia laporkan ke polisi.
“(Terduga pelaku) tetangga kami inisial FR dan AK. Bukti-bukti pengakuan anak saya bukan leukemia, tapi karena benturan. Bukti itu sudah cukup. Tapi bukti itu yang mereka tidak pakai,” ujarnya.
Menurut dia, sejak setahun kasus ini bergulir justru ayah tiri korban yang mencari bantuan hukum. Bahkan keluarga sempat mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris.
“Kami adalah korban, saya dan papinya (ayah tiri korban) hanya mengais-ngais. Tapi berujung suami saya yang mereka tangkap, padahal dia yang berjuang untuk mencari keadilan anak saya,” imbuhnya.
Kendati demikian dia mengaku mengaku pasrah dengan penetapan tersangka. Berkaitan dengan upaya hukum yang diambil, dirinya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum serta keluarga besarnya.
“Saya kan hanya harap bantuan, sekarang pasrah, sampai barang rumah saya sudah habis. Saya sampai mengamen di rumah makan,” imbuhnya.