Eks manajer Fuji, Batara resmi jadi tersangka kasus penggelapan uang sang artis yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar. Ia memakai uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti membayar cicilan mobil hingga apartemen.
“BA menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan angsuran mobil. Selain itu, digunakan juga untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan pada Suara.com, Kamis (11/7/2024).
Faktor ekonomi jadi alasan eks manajer Fuji melakukan penggelapan. Gaji dari Fuji dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
“Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU, melihat gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan,” terang Tomi Kurniawan.
Selama jadi manajer Fuji pada Desember 2021 hingga Desember 2022, Batara cuma menerima gaji pokok sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, ia bisa mendapat bagian sampai 10 persen dari setiap kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang Fuji sepakati.
“Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5 sampai 10 persen dari hasil kesepakatan,” jelas Tomi Kurniawan.
Sebagaimana diketahui, Fuji melaporkan dugaan penggelapan oleh sang eks manajer ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2023. Ia mengaku mengetahui perbuatan itu sejak tahun 2022.
Fuji dan eks manajernya sempat berusaha menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan sebanyak dua kali. Namun, tidak ada titik temu yang menguntungkan kedua pihak dari dua pertemuan itu.
“Upaya restorative justice atau RJ sudah dilakukan dua kali. Tapi tidak tercapai kesepakatan,” kata Tomi Kurniawan.
Dengan demikian, eks manajer Fuji dipastikan mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam pidana penjara sampai 5 tahun.