Sofa Rumah Kosong Saksi Bisu Ade Perawani Bunga


Sofa Rumah Kosong Saksi Bisu Ade Perawani Bunga

TANJUNGPINANG –  Kelakuan Ade (25) memang bejat. Bukannya melindungi, ia malah memperkosa adiknya yang masih duduk di bangku SMA di sebuah rumah kosong tak jauh sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (10/7/2011) lalu. Akibatnya, hingga kini si adik, sebut saja Bunga (17) trauma.

Kejadia ini bermula ketika Bunga menginap di rumah ibu tirinya di Taman Bahagia, Tanjungpinang Barat. Karena sekolah libur, Bunga meminta izin kepada ibu kandungnya untuk menginap di rumah ibu tirinya karena sebelumnya Bunga tidak mengenal secara dekat keluarga tersebut. Dia baru kenal dekat dengan keluarga Ade, sejak ia pindah ke Tanjungpinang dari Karimun dua tahun lalu.

Seperti biasa seorang anggota keluarga yang sudah lama tidak berkumpul, Bunga tetap ceria dan bercanda dengan ibu tirinya. Saat malam tiba, ia tidur bersama ibu tirinya. Petaka itu bermula ketika Ade membangunkan Bunga sekitar pukul 02.30 WIB. Ade mengajak Bunga jalan-jalan dan menonton balapan liar di jalan Basuki Rahmad.

Tidak sampai satu jam, Ade yang sebelumnya sudah dipengaruhi minuman beralkohol mengajak jalan-jalan dan mengantar pulang. Namun sekitar 20 meter sebelum ke rumahnya, Ade mengajak Bunga ke sebuah rumah kosong dengan alasan ada yang mau dibicarakan.

Tanpa merasa curiga dan karena yang membawa adalah abang kandungnya, Bunga ikut saja saat tangannya ditarik oleh Ade dan mengajaknya duduk di sofa rumah tersebut. Ade yang sebelumnya menengak lima botol arak putih, tanpa basa basi langsung melucuti celana pendek Bunga. Bunga yang sadar dirinya dalam bahaya langsung menolak Ade, namun karena Ade lebih kuat akhirnya Bunga pasrah. Dalam hitungan detik, Ade langsung berbuat cabul kepada adikknya itu.

Kejadian tersebut berlangsung beberapa menit. Namun sebelum pergi, Ade sempat mengancam Bunga untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapapun. Akhirnya dengan derai air mata, Bunga langsung menuju rumah ibu tirinya.

Akibat perbuatan Ade, Bunga merasa kemaluannya sakit. Bunga tidak berani menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya. Ia kemudian menceritakan hal tersebut kepada temannya, dan temannya memberitahukan ibu kandung Bunga.

Mendengar hal itu, ibu kandung Bunga langsung menjemput Bunga dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Barat, pada Minggu malam. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Ade di rumah istrinya Kampung Baru, Tanjungpinang Barat.

Polisi menetapkan Ade sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara denda maksimal Rp 600 juta sesuai pasal 81 Junto pasal 82 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka kita tangkap saat duduk-duduk di rumah bersama istrinya,” ujar Kapolsek AKP Andy Rahmansyah Sik. (tribunnews.com)


Like it? Share with your friends!