Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Kini Didenda Rp 50 Juta


gambar ilsustrasi angkut sampah

Buang sampah di JakartaAda kabar yang tidak menyenagkan bagi warga Jakarta yang suka membuang sampah sembarangan kini siapa saja yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan didenda sebesar  Rp 50 Juta.

Aturan tentang denda bagi siapa saja yang membuang sampah di Jakarta sudah diatur dalam perda terbaru mengenai Pengelolaan Sampah yang baru disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin warga Jakarta yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan didenda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 50  Juta.

“Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500.000 hingga Rp 50 juta,” kata Unu usai Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/5).

Selain denda perda terbaru ini juga mengatur mengenai jadwal buang sampah yang perlu diperhatikan oleh Warga jakarta.

“Dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai TPS, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan,” jelasnya.

Nantinya uang hasil denda yang didapatkan pemerintah dari warga yang buang sampah sembarangan akan disetorkan kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Like it? Share with your friends!