Sales Penjual Jin Ditangkap Polisi


Ilustrasi Polda Jateng tangkap pria yang mengaku menggandakan uang. (Foto: Koran SI)
Ilustrasi Polda Jateng tangkap pria yang mengaku menggandakan uang. (Foto: Koran SI)

GUNUNGKIDUL– Jajaran Polsek Paliyan, Gunungkidul, Yogyakarta, mengamankan tiga orang terkait praktik jual beli jin. Tiga orang itu merupakan pembantu seorang dukun, mereka menjanjikan konsumen akan memperoleh kekayaan jika memelihara jin.

Kapolsek Paliyan AKP Rahmad Dewanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang yang ikut mencari korban yakni Silung (65), Susilo (45), dan Karmilah (45).

“Sudah ada empat tersangka yang diamankan polisi, jumlah pelapor juga semakin bertambah,” ujar Rahmad, Rabu (20/7/2011).

Sementara sembilan orang yang telah melaporkan kasus ini adalah warga Ponorogo, Surakarta, Ponjong, Karangmojo, dan Gunungkidul.

Seorang dukun, Warno, diketahui menugaskan tiga anak buahnya untuk mencari korban. Mereka kemudian membawa korban yang tertarik membeli jin ke rumah Warno.

Di rumah tersangka, para korban dimintai uang administrasi untuk mendatangkan jin. Lokasi ritual dilaksanakan di sejumlah tempat termasuk Pantai Parangtritis, Bantul.

“Korban yang tergiur langsung menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar dalam pembelian jin,” imbuh Rahmat.

Kasus ini terungkap setelah janji Warno tidak membuahkan hasil. Jin yang dijanjikan tidak mampu mendatangkan kekayaan, padahal para korban telah menyerahkan uang mencapai puluhan juta rupiah.

Sebelumnya seorang korban, Sakimin, warga Banyumas, Jawa Tengah, mengaku pertama kali mengenal Warno di daerah Jawa Barat.

“Warno berjanji akan mendatangkan jin penyedot uang lalu saya mendatangi rumahnya di Desa Sodo, Paliyan, beberapa hari setelah hajatan,” ungkap Sakimin di Mapolsek Paliyan, Senin 18 Juli lalu.

Saat mendatangi rumah Warno, Sukimin membawa uang Rp10 juta. Dia kemudian diajak Warno ke pemakaman tidak jauh dari rumahnya.

“Sampai di pemakaman langsung melakukan ritual sekitar satu jam, dia kemudian menyerahkan kardus, kain mori, kapas, dan berbagai minyak untuk dibawa pulang dan tidak boleh dibuka sebelum seminggu. Setelah seminggu tidak terbukti, dia meminta lagi uang tambahan total hingga Rp17 juta dalam kurun waktu 2 bulan,” tuturnya.

(Markus Yuwono/Trijaya/ton/Okezone.com)


Like it? Share with your friends!