Palingseru.com – Jika di Indonesia melaporkan kasus pemerkosaan maka yang akan dipenjara adalah sang pria naumn tidak jika kejadian pemerkosaan terjadi di Dubai wanita yang melaporkan kasus pemerkosaan malah dihukum penjara selama 16 bulan.
Seorang wanita asal Norewgia berada di Dubai untuk kepentingan bisanis namun nasibnya sepertinya kurang bagus ketika berada di Dubai, wanita ini diperkosa oleh pria, tidak terima telah diperkosa wanita ini kemudian melaporkan kasuanya ke polisi setempat.
Namun apa yang terjadi bukan kasus pemerkosaanya di proses oleh polisi wanita ini malah dituduh telah melakukan Zinah atau melakukan hubungan seks diluar nikah, paspor wanita ini pun kemudian diambil dan ia dimasukan kedalam penjara.
“Saya menerima hukuman yang paling berat atas pasal seks di luar nikah, hukuman paling berat lantaran minum alkohol, dan di atas semua itu saya dinyatakan bersalah atas sumpah palsu,” kata perempuan itu kepada tabloid asal Norwegia Verdens Gang
Wanita ini kini berada di bawah perlindungan Pihak Gereja Pelaut Norwegia berkat usaha dan kerja kerasa keluarga dan pihak konsulat Norwegia. Namun karena Norwegia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Dubai, maka masa depan korban masih belum pasti.