[ads1]Palingseru.com – Kasus kenalakan remaja saat ini begitu tinggi hingga mengancam pendidikan mereka. Seperti banyaknya kasus para remaja yang berhenti sekolah akibat video mesum. Kasus pembuatan video porno yang dilakukan para pelajar tersebut di luar nikah hingga membuatnya mengalami pergaulan seks bebas.
Dan akibat nafsu birahi mereka yang tidak bisa dikendalikan sehingga membuat mereka harus putus sekolah akibat perlakuan seks mereka terekam dalam sebuah video. Dan seperti yang dilansir dari merdeka.com, inilah dia pelajar – pelajar yang berhenti sekolah gara – gara video mesum.
1. Malu video mesum tersebar , siswi SMA di Bekasi berhenti sekolah
Salah satu pelajar yang berhenti sekolah gara – gara video mesum yakni pelajar SMAN 1 Sukakarya asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kecamatan Sukatani. Kedua pelajar berinisial SH (15) dan YS (16) mengundurkan diri dari sekolahnya akibat malu video mesum berdurasi 5 menit yang mereka berdua lakukan layaknya suami istri itu telah tersebar luas pada November yang lalu. Walaupun pihak Humas SMAN 1 Sukakarya tidak memaksa mereka untuk mengundurkan diri , tetapi mereka berdua lebih memilih untuk keluar dari sekolah tersebut.
“Kami tidak memaksa, mereka mengundurkan diri atas inisiatif sendiri,” kata Humas SMAN 1, Sukakarya, Baban Subandi.
2. Anak SMP di Pasuruan keluar sekolah usai Video tersebar
Tidak hanya anak SMA saja yang melakukan perbuatan seks bebas, anak SMP juga ternyata banyak yang putus sekolah akibat video mesum mereka tersebar luas. Seperti kasus pelajar berinisial AM yang merupakan siswa SMP Kelas VIII dan SNK, siswi Kelas IX Sekolah Menengah Pertama di Nguling, Pasuruan berbuat mesum di sebuah stasiun lama di wilayah Grati yang sengaja direkam dengan kamera HP dengan durasi 11 menit 57 detik. Di duga perbuatan ini dilakukan saat libur sekolah. Dan kini kedua pelajar tersebut memutuskan untuk berhenti sekolah.
3. Siswi SMA di Kalimantan Tengah putus sekolah gara – gara Video
Siswa SMA di Kalimantan Tengah juga putus sekolah gar – gara video mesum milik mereka yang emncoreng nama keluarganya hingga membuat mereka diancam dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Pelaku berinisial SGT (44) dengan Bunga (16)yang merupakan siswi SMA di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah itu membuatnya harus berhenti sekolah. Pihak orangtuanya pun terkejut sehingga melaporkan kepada polisi.
“Walaupun mereka saling suka tetap saja akan ditindak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak karena Bunga masih anak-anak di bawah 18 tahun,” terang pihak kepolisian.
Nah, itulah dia pelajar – pelajar yang putus sekolah gara gara video mesum.