Kamu Wajib Tahu Jika Razia Polisi Tidak ada 5 Hal ini Maka Razianya Ilegal


polisi

[ads1]Palingseru.com – Selama ini banyak sekali pemeriksaan kendaraan lalu lintas  yang disebut sebagai razia dimana ada segerombolan polisi menghentikan setiap kendaraan di jalan. Bagi mereka yang tidak punya surat – surat berkendara lengkap , tak heran bila mereka terjaring dan berurusan lebih lanjut dengan pihak kepolisian. Dan karena manusia hidup di negara Liberal maka semuanya harus sesuai dengan peraturan hukum.

Jika kamu merasa tidak punya surat – surat izin berkendara yang lengkap dan salah peraturan lalu lintas maka tak heran jika kamu harus ditilang oleh polisi. Namun kamu juga perlu jeli, ketika ada razia polisi juga harus memenuhi peraturan sesuai PP 42 Tahun 1993.

Jika polisi tersebut tidak memenuhi peraturan tersebut , kamu bisa menuntut balik jika itu razia ilegal.  Untuk itu , dalam membela kebenaran diri sendiri kamu harus mengetahui beberapa hal yang ada dalam rajia berdasarkan PP 42 Tahun 1993 . Yuk, simak bersama !

1. Wajib Ada Plank/ Papan Pemberitahuan

Rzia yang diakui oleh hukum adalah razia yang harus ada plank atau papan pemberitahuan . Berdasarkan Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993: Setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjkkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Dan bila razia yang terjadi pada saat itu tidak ada hal serupa kamu boleh menuntut balik , bisa jadi itu adalah razia ilegal.

2. Polisi Wajib Memiliki Surat Tugas yang Sah

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993: Setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Pasal 14: Surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia.

Dan jika razia tiba – tiba yang terjadi pada saat itu polisi tidak menunjukan surat tugas yang sah itu tandanya razia illegal yang belum tentu oknumnya adalah polisi . Mungkin hanya menggunakan seragam polisi tapi identitas bukan polisi.

3. Razia Malam Harus Disertai Papan Bercahaya Kuning

Jika tiba – tiba pada malam haru terjadi razia dadakan dan tidak disertai lampu bercahaya kuning itu bisa dibilang sebagai razia ilegal. Menurut peraturannya jika cahaya kuning tersebut merupakan tanda adanya razia.

4. Polisi Wajib Memakai Seragam dan Atributnya

Razia yang dilakukan untuk pemeriksaan surat izin mengemudi agar pengguna kendaraan mematuhi peraturan berkendara ini juga harus dilakukan oleh polisi yang memakai seragam lengkap dengan atributnya. Berdasarkan Pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan: Petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.

5. Hanya Polisi Lalulintas (Polantas) yang Berhak Menilang

Salah satu hal yang juga harus kamu ketahui ketika ada razia yakni hanya polisi lalulintas (polantas) yang berhak menilang. Bagi pengendara yang tidak menaati peraturan lalu lintas dan rambu – rambu nya maka polisi berhak menilang karena pengendara tersebut sudah melanggar peraturan berkendara sesuai ketentutan hukum.

Nah, itulah dia kelima hal yang harus kamu ketahui ketika ada razia.


Like it? Share with your friends!