Palingseru.com – Jika kamu pergi ke Negara ini sebaiknya kamu hati hati jika suka merokok ditempat umun sebab Negara ini memberlakukan aturan yang gak seperti di Indonesia, Jika kamu membuang puntung rokok sembarangan maka kamu bias di denda jutaan rupiah.
Negara ini adalah prancis tepatnya di Ibukota Paris, di tempat ini siapa saja yang membuang puntung rokok sembarangan maka akan didenda 68 euro atau sekitar Rp 1,1 juta. Jumlah denda ini sebenarnya meningat dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 36 euro.
Bukan tanpa alasan pemerintah setempat memberlakukan denda dengan jumlah yang besar terhadap mereka yang suka membuang puntung rokok sembaragan sebab puntung rokok yang terbuang sembarangan bisa membuat polusi dan menimbulkan masalah lingkungan.
“Zat beracun itu merusak lingkungan flora dan fauna, dan jika dibuang ke selokan akan membuat air menjadi kotor dan tercemar,” demikian kata pemerintah setempat melalui sebuah pernyataan resmi.
Untuk mengurangi tingkat warga yang membuang punting rorok sembarangan pemerintah prancis juga membagikan ribuan asbak rokok secara Cuma Cuma bagi warga prancis.
Sebagai informasi aja setidaknya ada 73.000 orang di Prancis mati hanya karena menghisap rook