palingseru.com – Seorang pria ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan sang anak, AP (16) karena telah melakukan perbuatan asusila yakni melakukan hubungan badan dengannya selama dua tahun. ET (38) ditangkap pada 17 Desember 2015.
Kapolres Bnadung, AKBP Erwin Kurniawan, mengatakan berdasarkan hasil penelusurannya, ET melakukan perbuatan tersebut sejak anak perempuannya itu berumur 14 tahun.
Jika sang anak tidak melayani hasratnya, korban diancam akan diusir dari rumah.
“AP melakukan persetubuhan itu di bawah ancaman ayah kandungnya. Mereka memang tinggal serumah dan AP merupakan anak kandungnya dari istri pertama. ET telah tiga kali nikah-cerai,” kata Kapolres di Mapolres Bandung, Senin (28/12).
Selain karena AP sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian karena diketahui oleh ibu kandungnya.
ET melakukan aksi bejatnya ini biasanya di kediamannya yang berada di Desa Karamatmulya, Kecamatan Soreang.
Dalam proses penyelidikan, Polres Bandung mengamankan sejumlah pakaian korban dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Selain itu Polres Bandung juga meminta bantuan ahli psikologi untuk memeriksa kejiwaan tersangka dan korbannya.
Kapolres mengatakan, bahwa tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Saat dimintai penjelasan tersangka ET mengaku bahwa dirinya tidak bisa menahan nafsunya untuk bersetubuh dengan putrinya tersebut karena dipicu video porno.
Ia juga mengatakan kalau dirinya melakukan aksi tersebut setelah ia bercerai dengan istrinya yang ketiga.
“Saya melakukannya karena tinggal berdua di rumah. Saya tahu ini salah. Mungkin karena banyak faktor pendorongnya,” ucapnya.