[ads1]Palingseru.com – Sejumlah informasi mengatakan jika Kementrian Dalam Negri baru – baru ini telah menerbitkan sebuah aturan jika anak dibawah umur 17 tahun wajib mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai pengganti KTP.
Menurut laporan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan KIA sangat dibutuhkan mengingat Kementeriannya tidak memiliki data valid mengenai jumlah penduduk yang berusia 0-17 tahun.
“Kemendagri ingin mempunyai data valid mengenai jumlah penduduk, kami kategorikan penduduk dewasa yang sudah harus punya e-KTP dan anak-anak. Sehingga tiap desa kami ingin punya data berapa jumlah penduduk, laki, wanita. Berapa WNI yang dewasa dan berapa yang di bawah usia 17,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2), seperti yang dilansir dari Merdeka.com (13/2).
Tjahjo juga mengatakan dengan adanya KIA ini akan menjadi identitas penduduk dan bisa membuat para orangtua lebih mudah apabila anaknya ingin membuka tabungan di bank. Karena selama ini anak di bawah 17 tahun sangat sulit untuk mengurus sesuatu hal lantaran belum bisa memiliki KTP yang minimal usia anak harus sudah 17 tahun.
“Menabung di bank dia sudah punya kartu sendiri, tidak usah pinjam atas nama orangtua. Misal, tugas ke luar negeri bisa ajukan paspor sendiri,” kata Tjahjo , seperti yang dilansir dari Merdeka.com (13/2).
Sementara itu , kewajiban anak-anak memiliki KTP sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Dan untuk membuat perubahan , Kementrian Dalam Negri menghimbau agar seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak. Sehingga anak yang masih berusia di bawah umur masih bisa didata dan dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Berdasarkan pada Permendagri tersebut, nantinya ada dua jenis KIA. Pertama, KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Kedua, KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Dan untuk syarat penerbitan KIA diantaranya seperti berikut :
- Untuk KIA jenis pertama, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir.
- Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan: fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran asli, kartu keluarga asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orang tuanya/wali.
- Sedangkan bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan: fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran asli, KK asli orang tua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali, dan pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Nah itulah dia alasan kenapa Kementrian Dalam Negri bikin KTP khusus untuk anak.