Puas Menyetubuhi Pacaranya Yang Masih SMP, Pengakuan Remaja Ini Sungguh Mengejutkan


Ilustrasi Korban Pemerkosaan

ilustrasi-siswi-korban-pemerkosaan_20151206_133122

Palingseru.com – Seorang remaja yang baru berusia 16 tahun yang berinisial Alf berani membawa pacarnya yang juga masih berusia remaja kabur dari rumah serta menidurinya.

Alf dan pacarnya yang tak disebutkan namanya itu masih duduk di bangku SMP tetapi sudah berani kabur dari rumah dan tidur berduaan.

Layaknya pasangan suami istri Alf membawa pacarnya menginap tanpa memberitahu kedua orangtua korban terlebih dahulu beberapa hari barulah setelah itu dipulangkan.

Alf yang merupakan warga Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, akhirnya dimasukan ke penjara yaitu di  Lapas Anak Kelas II A Blitar, oleh orangtua korban yang tak terima anaknya dibawa kabur dan diperkosa.

AKP Wisnu Wardana, Kabag Humas Polres Blitarmenceritakan awal mula dari pertemuan mereka yang berawal dari dikenalkan oleh teman Alf pada Desember 2015 lalu. Lalu mereka saling berkomunikasi dan semakin dekat.

Akhirya pada Jumat malam (4/3/2016), korban diajak ketemuan di depan perkantoran Pemkab Blitar yang jaraknya tak jauh dari rumah korban. Korban pun tak menolak karena Alf menjanjikan akan diantarkan untuk mencari tempat les, di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo.

“Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor temannya, untuk mengajak korban jalan-jalan,” kata Wisnu.

Namun, bukannya diantarkan mencari tempat les, korban malah di ajak jalan-jalan. Karena saat itu Alf tidak memiliki banyak uang, pelaku pun mengajak korban untuk tidur di pos kampling di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan.

“Saat itu, kami belum berbuat apa-apa, hanya saya ciumi saja,” aku pelaku.

Keesokan harinya barulah motor temannya tadi di pulangkan dan korban pun diajak nongkrong di warung kopi dekat rumah pelaku.

Barulah malamnya pelaku mengajak korban menginap di rumah temannya DK (16) di Desa Gamprang, Kecamatan Kanigoro. Saat itulah pelaku mulai meniduri korban. “Ya, seperti itu lah, wong kami saling mencintai,” ujarnya.

Ternyata korban juga belum dipulangkan, malam ketiga korban juga diajak menginap lagi di rumah temannya yang lain yaitu Sg (16) , di Desa yang sama. “Sama, di situ kami juga tidur bersama,” tuturnya.

Barulah besok paginya korban diantarkan pulang hanya  sampai di pojok gang rumah korban, karena pelaku takut pada orangtua korban.

Orangtua korban pun tak terima lalu melaporkan pelaku ke kantor polisi dan korban di tangkap di rumahnya. Korban terancam pasal berlapis yakni pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman masing-masing 15 tahun penjara.


Like it? Share with your friends!