palingseru.com – Seorang guru bahasa Inggris di sebuah sekolah di Florida divonis hukuman penjara selama 22 tahun oleh hakim Pengadilan Lakeland.
Wanita bernama Jennifer Fichter itu dianggap terbukti bersalah karena telah melakukan hubungan badan dengan tiga muridnya yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, Fichter telah hamil dan berniat untuk melakukan aborsi. Awalnya, Fichter telah meminta keringanan terkait hukuman yang dijatuhkan kepadanya, namun hakim tidak menyetujui permintaannya tersebut.
Sebab, hakim menyebut dia sebagai predator seks karena berhubungan badan sebanyak 37 kali kepada anak di bawah umur. Hal itulah yang menjadi alasan hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Fichter.
“Saya hanya bisa mengatakan maafkan saya,” katanya di hadapan pengadilan dan keluarga yang menghadiri persidangan.
Jaksa menegaskan, meski murid bersedia menjadi pemuas nafsu Fichter, namun mereka tetap korban.
Fichter sendiri mengakui bahwa dirinya pernah melakukan aborsi setelah hamil dari hubungan badan dengan ketiga muridnya.
Ia mengatakan, dirinya berharap bisa mengembalikan calon bayinya.
“Aku harap aku bisa mengembalikannya (bayi yang dikandung, red), dan kata-kata tentu tak akan cukup. Aku tahu itu,” kata Fichter.
Diketahui, Fichter sering kali bertemu dengan muridnya itu di setiap pesta dan menggunakan apartemennya sendiri untuk berhubungan seksual.
Fichter diketahui telah menjalin hubungan terlarang dengan 3 murudnya yang rata-rata masih berusia 17 tahun. Akibat kejadian itu, Fichter dipecat dari tempatnya mengajar pada Agustus 2011.