Palingseru.com – Ada kabar gembira nih dari Samsat Semarang yang menyatakan bahwa mulai 1 April 2016 hingga 31 Desember 2016, balik nama dan mutasi tidak dipungut biaya alias gratis.
Program ini khususnya untuk pemilik kendaraan bermotor dari luar Jawa Tengan yang ingin melakukan mutasi masuk ke Jawa Tengah.
Paur Samsat Semarang I, Iptu Bety Nugroho menyatakan bahwa pemilik kendaraan bermotor luar Provinsi Jawa Tengah tidak akan dikenakan Bea Balik Nama (BBN). Selain itu, keterlambatan pendaftaran mutasi yang dikenakan biaya administrasi juga gratis, seperti dilansir suara.com.
Baca juga : 5 Kota di Dunia Yang Memberlakukan Plat Nomor Ganjil-Genap
Proses mutasinya sangat mudah, kini pemilik kendaraah tidak usah memikirkan lagi Bea Balik Nama karena benar-benar gratis. Bagi yang STNK nya yang sudah mati dan berasal dari luar Jawa Tengah juga akan digratiskan.
Ini adalah waktu yang paling tepat untuk kamu mengurus mutasi kendaraan kamu ke Jawa Tengah, karena kamu tidak akan dikenakan Bea Balik Nama (BBN), dan kamu hanya akan dikenakan biaya pajak kendaraan saja.
Syaratnya juga tidak ribet-ribet amat. Kamu tidak perlu mengurus surat-surat yang lainnya. Hanya perlu datang ke kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK atau ganti Plat nomor.
Yang lebih mengembirakan lagi adalah kamu diberi keringan gratis denda pajak kendaraan. Jadi kamu tidak perlu pusing-pusing memikirkan denda pajak.
Nah, sekarang waktu yang tepat nih buat kamu yang ingin melakukan Bea Balik Nama dan juga mutasi ke Jawa Tengah.