Palingseru.com – Pedangdut Saipul Jamil belum lama ini sedang terjerat kasus pecabulan terhadap remaja laki-laki yang masih di bawah umur berinisial DS.
Sejauh ini , kasus tersebut pun terus diselediki hingga pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Saipul terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak-anak.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara terhadap Saipul Jamil.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5.000,” kata Hakim Ketua Ifa Sudewi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Selasa (14/6).
Baca juga : Ini 5 Fakta Menarik Saipul Jamil Cabuli Bocah ABG Cowok, yang Perlu Kamu Ketahui
Menurut Hakim Ifa menyatakan Saipul terbukti bersalah karena melakukan tindakan cabul karena terhadap anak di bawah umur dan dilakukan sesama jenis.
Saipul dinyatakan bersalah setelah ditemukannya sejumlah barang bukti berupa seprai, kaos, dan tiga celana milik DS yang kini masih diamankan. Kabarnya barang bukti tersebut akan diambil alih dan dimusnahkan.
Hakim Ifa sangat memberatkan vonis hukum lantaran Saipul yang merupakan publik figur seperti tak punya etika hingga tega mencabuli anak dibawah umur . Parahnya lagi pencabulan tersebut dilakukan terhadap sesama jenis.
“Hal yang memberatkan yaitu Membuat korban trauma, karena korban belum dewasa dan perbuatan tidak pantas dilakukan oleh publik figure. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap baik di persidangan dan saksi korban memaafkan terdakwa,” tutup hakim Ifa, seperti yang dilansir dari Merdeka.com (15/6).
Lihat juga : Menjijikan, Seperti Ini Pelecehan Seksual yang Dilakukan Saiful Jamil ke Korbannya