Hukuman Yang Diberikan Untuk Siswa Yang Aniaya Gurunya Hingga Tewas Ini Bikin Warganet Geram Mengetahuinya


Palingseru.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan MH, siswa SMAN 1 Torjun, Sampang, pada guru seninya Achmad Budi Cahyono beberapa waktu lalu masih terus menjadi pembahasan publik khususnya warganet sampai saat ini.

Bahkan baru-baru ini warganet dibuat geram dengan kebijakan soal hukuman penjara yang dijatuhkan pada MH yang diunggah oleh akun Instagram @komentatorpedas_new.

Dalam postingan itu, tertera bahwa pelaku MH hanya akan dijerat hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pelaku bahkan nantinya direhabilitasi, dan diperkenankan untuk mengikuti UNBK dan USBN oleh Bupati Sampang, Fadilah Budiono.

via: merdeka.com

Warganet menilai hukuman yang dijatuhkan pada pelaku MH itu tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Dia telah menghilangkan nyawa gurunya sendiri, dengan meninggalkan seorang istri yang sedang hamil.

Sontak saja beragam komentar kontra mereka utarakan, untuk menyuarakan pembelaan terhadap Budi.

Namun di tengah memanasnya suasana, salah seorang netizen pun mencoba memberikan penjelasan soal hukuman yang diterapkan pada MH dari sudut pandang hukum.

Begini katanya:

“Kl nggak tau hukum gausah bilang gemas gemes gemas gemes. Itu udah adil (meskipun buat korban kyknya nggak adil). Sistem Peradilan Anak mmg gitu (baca UU No. 12 Tahun 2011 ttg SPA). Kecuali kl pelakunya BUKAN anak, pasti sudah dihukum berat. Jangan apa2 main jeplak hukam hukum hukam hukum rip justice lah bla bla bla. Rehabilitasi mmg dianjurkan utk pelaku anak pada Tindak Pidana. Cukup sekian dan Terimakasih. Dan kenapa kok msh diperbolehkan mengikuti UNBK & USBN, meskipun dia sudah melakukan tindak pidana (penganiayaan yg mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang), tapi dia adalah ANAK (perlu di garis bawahi), karena itu dia tetap harus mendapatkan HAK nya (salah satunya adalah pendidikan), coba di baca UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak & Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. ini dr sisi hukum yg berlaku di Indonesia,” melansir Merdeka.com, Kamis (8/2).


Like it? Share with your friends!