PalingSeru – Seorang pemuda membunuh lima orang warga. Pelaku aksi pembunuhan yang terjadi di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU terancam hukuman mati karena sudah dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
Pelaku, Otori Efendi (32) membunuh lima orang warga pada 26 November 2021. Sebelum ia melakukan aksi tragis itu, ia keluar dari rumah dengan sepeda motornya dan mampir membeli Siomay.
Kemudian, Otori melakukan penusukan kepada korban secara bergantian hingga mengakibarkan lima orang tewas. Dua diantara lima korban merupakan sepasang suami istri yang ditusuk di depan anaknya.
Hasil pemeriksaan kejiawaan pelaku yang dilakukan di RS Ernaldi Bahar Palembang akhirnya keluar. Hasil dari pemeriksaan itu mengatakan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Pemeriksaan akan terus dilakukan agar mengetahui motif pelaku menghabisi kelima korban.
“Setelah pelaku diperiksa di RS Jiwa (Ernaldi Bahar) kita mendapatkan hasilnya pelaku Otori Efendi tidak mengalami gangguan kejiwaan sehingga proses hukum tetap bisa dilanjutkan,” ujar Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, Kamis (30/12/2021).
“Barang bukti yang kami dapat ada satu buah sarung sajam, satu helai baju pendek pelaku, satu helai celana jeans, satu unit sepeda motor pelaku dan satu buah batang kayu termasuk rekaman cctv dari TKP. Insyallah kita akan kirimkan ke penuntut umum untuk dilanjutkan proses selanjutnya,” ujar Kapolres OKU.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan kejaksaan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke penuntut umum. Akibat dari perbuatannya, penyidik Polres OKU akan memberikan pasal 340 dan 338 terhadap tersangka yang kini sudah berada di Mapolres OKU.
“Jadi kami akan menerapkan pasal 340 dan 338. Karena ada beberapa khususnya korban pertama dan kedua ada unsur perencanaanya, jadi kami menerapkan pasal 340 ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Tapi tentunya pasal utamanya 340 hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.