Kakak Beradik Yang Tega Bunuh Calon Pengantin ini Akhirnya Dituntut Hukuman Mati


via: tribunnews.com

Palingseru.com – Hukuman mati yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa kakak beradik ini merupakan buntut dari tindak pembunuhan sadis yang dilakukan mereka terhadap Rio Pambudi Wicaksono (25) pada Minggu (19/7/2020) lalu.

Oka Candra Dinata (28) dan adiknya Rizki Ananda alias Jack (22) terlibat dalam aksi pembunuhan sadis bersama ayahnya, A.

Pemicunya sendiri sangat sepele, yakni menghidupkan motor. Korban yang hidup bertetangga dengan para pelaku di Komplek Perumahan Griya Macan Lindungan, Kelurahan Bukti Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, menghidupkan sepeda motornya pada pagi hari sekira pukul 10.00 WIB di depan rumah.

Namun hal itu malah mengundang emosi A, yang memang dikenal memiliki tempramental tinggi. Dia kemudian mendatangi korban sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

Korban lalu dikeroyok bersama dua anaknya, Oka dan Jack.

Penganiayaan itu dilakukan tepat di hadapan ibu dan kakak korban. Tapi keduanya tak bisa berbuat banyak lantaran dipiting oleh salah satu pelaku.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar, namun sayang upaya menyelamatkan nyawanya gagal. Rio dinyatakan meninggal dunia.

Padahal, almarhum diketahui akan segera melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya dalam waktu dekat itu.

Dan sebagai balasan perbuatan sadis mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis hukuman mati melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).

Tersangka Oka dan Jack didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ketiga, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, demikian mengutip Tribunnews.com.


Like it? Share with your friends!