PalingSeru – Persidangan pelaku pemerkosaan 13 santriwati mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang gelar pada Kamis, (30/12/21) di Pengadilan Negeri (PN), Bandung ini beberapa saksi mengungkapkan fakta yang mengejutkan.
Satu dari kelima saksi yang dihadirkan mengatakan bahwa Herry Wirawan memiliki kemapuan memperdaya belasan korbannya yntuk melayani nafsu bejatnya itu. Ia yang sudah melakukan kasi bejatnya sejak tahun 2016 ini memiliki kemampuan untuk mencuci otak orang lain.
Sidang ke-11 ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umun (JPU) sekaligus Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sangatlah luar biasa. Untuk mempermulus aksinya, Herry melakukan pencucian otak kepada korban.
“Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa,” ujar Asep N Mulyana.

Pelaku memberikan ancaman kepada korban dengan teknik psikis sehingga korban dibuat tidak berdaya karena otaknya membeku. Selain itu, pelaku melakukan aksinya dengan sangat rapi yakni merencanakan semua aksinya sehingga korban mau menuruti semua keinginannya.
“Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku,” imbuh Asep N Mulyana.
Selain korban yakni belasan santriwati, sang istri juga menjadi korban ketidaksadaran kejahatan Herry. Diketahui bahwa, Herry mampu membuat istrinya tidak menyadari perbuatannya. Hingga akhrinya, Herry Wirawan didakwan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
“Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya,” ungkap Asep N Mulyana.