Polisi menangkap seorang wanita muda berusia 18 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (18/12). Dia jadi tersangka kasus perlindungan anak setelah membuang bayi yang baru dia lahirkan, wanita itu lupa pria yang menghamilinya.
Bayi laki-laki ditemukan Selasa (13/12), di semak belukar kawasan perumahan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, oleh bocah 11 tahun yang hendak bermain sepakbola sekitar pukul 14.00 Wita. Informasi temuan bayi berjenis kelamin laki-laki itu sampai ke polisi.
“Ditemukan barang atau benda terbungkus. Begitu dicek, dibuka, ternyata bayi dan masih hidup. Kemudian dibawa ke Puskesmas,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Selasa (20/12).
Penyelidikan polisi mengarah ke seorang wanita muda usia 18 tahun, yang juga tinggal di kawasan Samarinda Seberang. Wanita itu diamankan di rumahnya, dan mengaku dia adalah ibu dari bayi itu.
“Ternyata yang membuang bayi itu adalah ibunya sendiri. Karena setelah melahirkan bayinya, dia kebingungan. Memotong sendiri tali pusar, dibungkus handuk dan selimut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik,” ujar Ary.
“Jadi diperkirakan bayi itu lahir sekitar dua jam sebelum ditemukan. Waktu melahirkan, pelaku seorang diri di rumahnya karena orangtuanya sedang tidak berada di rumah,” tambah Ary.
Polisi menetapkan wanita itu sebagai tersangka sesuai pasal 77b juncto 76b UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo menambahkan, saat pelaku melahirkan tidak diketahui tetangganya. Setelah dilahirkan, bayi itu dimasukkan ke dalam kantong dan dibawa menggunakan motor ke arah semak belukar.
“Tetangganya tidak ada yang tahu karena bayi ini tidak rewel atau menangis. Tapi begitu meninggalkan bayinya di semak-semak, pulang ke rumah, dia sempat mau balik lagi karena mau bilang jujur dengan ibunya. Tapi orang-orang keburu ramai, dia tidak jadi mau ambil bayinya lagi,” terang Teguh.
Wanita lulus SMA itu dipastikan belum menikah. Meski demikian penyidik tidak begitu banyak mengorek kehidupan pribadi wanita muda itu. Misalnya saja soal pria yang telah menghamilinya. Sementara bayi malang itu kini dilaporkan dalam kondisi sehat.
“Karena waktu ditanya, jawabannya sudah lupa (pria yang menghamilinya). Kan tidak mungkin dipaksa mengaku siapa pria itu,” demikian Teguh.2 dari 2 halaman
Polisi menetapkan wanita itu sebagai tersangka sesuai pasal 77b juncto 76b UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo menambahkan, saat pelaku melahirkan tidak diketahui tetangganya. Setelah dilahirkan, bayi itu dimasukkan ke dalam kantong dan dibawa menggunakan motor ke arah semak belukar.
“Tetangganya tidak ada yang tahu karena bayi ini tidak rewel atau menangis. Tapi begitu meninggalkan bayinya di semak-semak, pulang ke rumah, dia sempat mau balik lagi karena mau bilang jujur dengan ibunya. Tapi orang-orang keburu ramai, dia tidak jadi mau ambil bayinya lagi,” terang Teguh.
Wanita lulus SMA itu dipastikan belum menikah. Meski demikian penyidik tidak begitu banyak mengorek kehidupan pribadi wanita muda itu. Misalnya saja soal pria yang telah menghamilinya. Sementara bayi malang itu kini dilaporkan dalam kondisi sehat.
“Karena waktu ditanya, jawabannya sudah lupa (pria yang menghamilinya). Kan tidak mungkin dipaksa mengaku siapa pria itu,” demikian Teguh.