Seorang suami berinisial AP (43) yang menganiaya istrinya sampai meninggal dunia karena ditegur soal TikTok di Bojonggede, Kabupaten Bogor terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 (3) dan atau Pasal 338,” kata Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Pasal 351 ayat 3 KUHP ini diketahui berbunyi terkait penganiayaan Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Lalu Pasal 338 KUHP diketahui berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek menerangkan, kejadian ini bermula pada 19 Oktober 2023, korban sang istri berinisial EI menemukan akun Tiktok sang suami atau si pelaku yang isinya terdapat perempuan mantan kekasih si pelaku yang sudah meninggal.
“Kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main Tiktok yang isinya perempuan,” kata Kompol Robinson.
Sekitar pukul 20.00 WIB si Pelaku AP tiba di rumah dan memarahi istrinya kemudian memukul dan manjambak bertubi-tubi sampai kepala korban dibenturkan ke tembok.
Setelah itu Pelaku AP kabur meninggalkan istrinya yang didapati warga muntah-muntah dan sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
“Pada Jumat 20 Oktober diduga Pelaku AP diamankan di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan dibawa ke Polsek Bojonggede,” ungkap Kompol Robinson.