J (14), siswi SMP di Kabupaten , Sulawesi Selatan meninggal usai menjadi korban beberapa rekannya.
Kasus tersebut terungkap saat korban yang tercatat sebagai Kecamatan Cenrana mengaku kesakitan di alat vital hingga kesulitan duduk.
Awalnya korban tak mau berbicara, namun setelah dibujuk oleh orangtuanya, J mengaku secara beramai-ramai oleh empat rekan sekolahnya.
Orangtua korban pun terkejut dan membawa anaknya ke kantor polisi untuk melapor pada Minggu, 12 Februari 2023.
“Awalnya dia (korban) tidak mau bicara, tapi setelah dibujuk baru mau bicara. Makanya kami langsung bawa ke kantor polisi untuk melapor,” kata orangtua korban yang meminta identitasnya tak dipublikasikan saat dihubungi lewat telepon, Selasa (21/2/2023).
Namun saat membuat laporan ke polisi, kondisi korban menurun dan tak mungkin dimintai keterangan. J pun dilarikan ke RS M Yasin Bone.
Setelah menjalani perawatan selama lima hari, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat (17/2/2023).
Paman dari J bercerita, keponakannya sempat mengeluh sakit kepala dan demam sebelum dilarikan ke puskesmas di Bone. J sempat dirawat tiga hari di puskesmas.
Namun karena tak ada perubahan, J dibawa pulang ke rumah oleh orangtuanya.
“Sorenya, keluarga inisiatif mau periksa bagian vital J karena jangan smpai ada luka atau sejenis bisul,” jelasnya.
Namun begitu diperiksa oleh orang tuanya, kondisi alat vital J sudah tidak normal.
“Orangtuanya langsung bertanya ke J tapi J diam dan Kamis malam korban meninggal dunia,” ujarnya.
Keluarga J ternyata dua kali melaporkan kejadian itu ke polisi.B
Awalnya keluarga J memasukkan laporan ke Polres Bone atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh teman sekolahnya.
Namun laporan pertama tidak diproses lebih lanjut oleh polisi karena tak cukup keterangan dan bukti.
“Hari Sabtu siang keluarga minta diantar ke Polres untuk melapor. Setelah sampai di sana, pak polisi bilang tidak bisa dimintai keterangan,” kata paman korban.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Bone, AKP BObby Rachman membenarkan pihaknya belum sempat meminta keterangan pada korban karena kondisinya menurun.
“Kami belum sempat memintai korban keterangan sebab kondisinya pada saat itu sangat tidak memungkinkan untuk dilakukan BAP. Kami sarankan agar korban terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit,” kata AKP Bobby Rachman, Kasat Reskrim Polres Bone.
Rekan korban usia 15 jadi tersangka
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone melakukan pemeriksaan secara intensif atas kasus J
Petugas kemudian memeriksa 4 orang teman korban sebagai saksi.
“Ada enam saksi (termasuk pelaku) kami periksa, diperkuat juga dengan bukti lain berupa voice note yang beredar di grup sosial media,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman
Sementara itu dari hasil visum menunjukkan ada luka robek di selaput darah akibat benda tumpul.
“Setelah keterangan dan bukti kuat, selanjutnya kami gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” jelasnya.
Polisi kemudian menetapkan MA (15) sebagai tersangka setelah lakukan penyidikan pada sejumlah saksi.
“Telah ada satu tersangka dan telah kami lakukan penahanan. Tersangka ini merupakan teman sekolah korban dan juga masih di bawah umur,” kata AKP Bobby.
Bobby menjelaskan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi awal bulan Februari 2023 dan dari hasil visum rumah sakit mengakibatkan rusaknya selaput dara korban.
“Kejadiannya diperkirakan awal Februari hasil berdasarkan pengakuan tersangka mau pun saksi saksi yang kami periksa” kata Bobby.
Lebih lanjut Boby mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MA dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, DP3A untuk mendampingi keluarga korban, saksi, maupun tersangka itu sendiri,” ucapnya.
“Kemudian kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bone untuk pemberkasan perkaranya.” tambahnya.